CUTI DI LUAR TANGGUNAN NEGARA (CLTN)
CLTN adalah cuti yang diberikan pada PNS karena alasan pribadi dan mendesak
setelah memenuhi persyaratan. Dalam layanan ini Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I
Yogyakarta menerbitkan nota persetujuan teknis CLTN.
Persyaratan
-
Telah bekerja 5 tahun terus menerus
-
Memiliki alasan yang mendesak dan dituangkan dalam surat keterangan.
Alasan mendesak yang dimaksud sebagai berikut:
- • mengikuti atau mendampingi
suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- • mendampingi suami/istri
bekerja di dalam/luar negeri
- • menjalani program untuk
mendapatkan keturunan
- • mendampingi anak yang
berkebutuhan khusus
- • mendampingi
suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus
- • mendampingi/merawat orang
tua/mertua yang sakit/uzur
-
Fotocopy sah SK CPNS
-
Fotocopy sah SK KP Terakhir
-
Surat ijin dari atasan langsung
-
Surat pengantar dari instansi