Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 86, untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS yang tertuang dalam pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang menerangkan bahwa DISIPLIN PNS adalah Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang menginformasikan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perangkat Daerah masing-masing untuk mengunduh/download modul Disiplin PNS, sebagai berikut: