Loading...

Tupoksi Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kota Semarang

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Manajemen dan Koordinasi
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
    • Menyusun kebijakan Bidang Administrasi Kepegawaian.
  • Pengelolaan Pegawai
    • Melaksanakan penetapan dan pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai, dan pengelolaan data informasi pegawai.
    • Menyusun formasi kepegawaian, bezetting ASN, dan peta jabatan ASN.
    • Melaksanakan seleksi calon pegawai ASN dan usul penetapan NIP.
    • Melakukan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
    • Mengendalikan pegawai non-ASN.
    • Melaksanakan pengolahan data e-Formasi.
    • Mengelola pelaksanaan sumpah dan janji PNS.
  • Sistem dan Data Kepegawaian
    • Menyediakan dan mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian sesuai kewenangan daerah.
    • Menyediakan data dan informasi kepegawaian.
    • Memutakhirkan data ASN.
    • Membuat kartu pegawai, Karis/Karsu, KPE, dan tanda pengenal.
    • Mengelola arsip kepegawaian.
  • Fasilitasi dan Proses Administrasi
    • Memproses kenaikan gaji berkala.
    • Memfasilitasi penyelesaian status kepegawaian.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi Bidang Administrasi Kepegawaian.
    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Bidang Administrasi Kepegawaian.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program dan kegiatan.
  • Tugas Lain
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Manajemen Kinerja
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  • Koordinasi dan Kebijakan
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
    • Menyiapkan kebijakan terkait penetapan dan pengadaan pegawai.
  • Pengelolaan Kepegawaian
    • Menyusun formasi, bezetting ASN, dan peta jabatan pegawai ASN.
    • Melaksanakan seleksi calon ASN, usul penetapan NIP, dan pengangkatan calon pegawai.
    • Menyiapkan penetapan dan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
    • Mengendalikan pegawai non-ASN.
    • Melaksanakan pengolahan data e-Formasi.
    • Melaksanakan sumpah dan janji PNS.
  • Data dan Informasi
    • Menyusun data dan informasi terkait penetapan dan pengadaan pegawai.
  • Keuangan dan Pertanggungjawaban
    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
  • Tugas Lain
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Manajemen Kinerja
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  • Koordinasi dan Kebijakan
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
    • Menyiapkan kebijakan terkait pemberhentian pegawai.
  • Proses Pemberhentian ASN
    • Mengelola proses pemberhentian atas permintaan sendiri.
    • Mengelola pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.
    • Mengelola pemberhentian karena meninggal dunia.
    • Fasilitasi permohonan Taspen bagi ASN purna tugas.
    • Penetapan pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali.
    • Pelaksanaan pembekalan ASN yang akan purna tugas.
  • Data dan Informasi
    • Menyusun data dan informasi terkait pemberhentian pegawai.
  • Keuangan dan Pertanggungjawaban
    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan pemberhentian pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
  • Tugas Lain
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Manajemen Kinerja
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Data dan Informasi Pegawai.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
  • Koordinasi dan Kebijakan
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
    • Menyiapkan kebijakan Data dan Informasi Pegawai.
  • Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
    • Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian.
    • Menyediakan data dan informasi kepegawaian.
    • Melaksanakan pemutakhiran data ASN.
    • Mengelola pembuatan Kartu Pegawai, Karis/Karsu, KPE, tanda pengenal.
    • Mengelola arsip kepegawaian.
    • Memproses kenaikan gaji berkala.
    • Memfasilitasi penyelesaian status kepegawaian.
  • Keuangan dan Pertanggungjawaban
    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan Data dan Informasi Pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan.
  • Tugas Lain
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.