Tupoksi Bidang Administrasi Kepegawaian BKPP Kota Semarang
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Manajemen dan Koordinasi
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Menyusun kebijakan Bidang Administrasi Kepegawaian.
-
Pengelolaan Pegawai
- Melaksanakan penetapan dan pengadaan pegawai, pemberhentian pegawai, dan
pengelolaan data informasi pegawai.
- Menyusun formasi kepegawaian, bezetting ASN, dan peta jabatan ASN.
- Melaksanakan seleksi calon pegawai ASN dan usul penetapan NIP.
- Melakukan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
- Mengendalikan pegawai non-ASN.
- Melaksanakan pengolahan data e-Formasi.
- Mengelola pelaksanaan sumpah dan janji PNS.
-
Sistem dan Data Kepegawaian
- Menyediakan dan mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian sesuai
kewenangan daerah.
- Menyediakan data dan informasi kepegawaian.
- Memutakhirkan data ASN.
- Membuat kartu pegawai, Karis/Karsu, KPE, dan tanda pengenal.
- Mengelola arsip kepegawaian.
-
Fasilitasi dan Proses Administrasi
- Memproses kenaikan gaji berkala.
- Memfasilitasi penyelesaian status kepegawaian.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Menyusun data dan informasi Bidang Administrasi Kepegawaian.
- Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan Bidang Administrasi
Kepegawaian.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program dan
kegiatan.
-
Tugas Lain
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Perencanaan dan Manajemen Kinerja
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran.
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
-
Koordinasi dan Kebijakan
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Menyiapkan kebijakan terkait penetapan dan pengadaan pegawai.
-
Pengelolaan Kepegawaian
- Menyusun formasi, bezetting ASN, dan peta jabatan pegawai ASN.
- Melaksanakan seleksi calon ASN, usul penetapan NIP, dan pengangkatan calon
pegawai.
- Menyiapkan penetapan dan pengangkatan CPNS menjadi PNS.
- Mengendalikan pegawai non-ASN.
- Melaksanakan pengolahan data e-Formasi.
- Melaksanakan sumpah dan janji PNS.
-
Data dan Informasi
- Menyusun data dan informasi terkait penetapan dan pengadaan pegawai.
-
Keuangan dan Pertanggungjawaban
- Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan.
-
Tugas Lain
- Melaksanakan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Perencanaan dan Manajemen Kinerja
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran.
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
-
Koordinasi dan Kebijakan
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Menyiapkan kebijakan terkait pemberhentian pegawai.
-
Proses Pemberhentian ASN
- Mengelola proses pemberhentian atas permintaan sendiri.
- Mengelola pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun.
- Mengelola pemberhentian karena meninggal dunia.
- Fasilitasi permohonan Taspen bagi ASN purna tugas.
- Penetapan pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali.
- Pelaksanaan pembekalan ASN yang akan purna tugas.
-
Data dan Informasi
- Menyusun data dan informasi terkait pemberhentian pegawai.
-
Keuangan dan Pertanggungjawaban
- Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan pemberhentian pegawai.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan.
-
Tugas Lain
- Melaksanakan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Perencanaan dan Manajemen Kinerja
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Data dan Informasi Pegawai.
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
-
Koordinasi dan Kebijakan
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
- Menyiapkan kebijakan Data dan Informasi Pegawai.
-
Pengelolaan Data dan Sistem Informasi
- Menyiapkan dan mengembangkan sistem informasi manajemen kepegawaian.
- Menyediakan data dan informasi kepegawaian.
- Melaksanakan pemutakhiran data ASN.
- Mengelola pembuatan Kartu Pegawai, Karis/Karsu, KPE, tanda pengenal.
- Mengelola arsip kepegawaian.
- Memproses kenaikan gaji berkala.
- Memfasilitasi penyelesaian status kepegawaian.
-
Keuangan dan Pertanggungjawaban
- Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan Data dan Informasi
Pegawai.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan pelaksanaan
kegiatan.
-
Tugas Lain
- Melaksanakan tugas jabatan fungsional yang bersangkutan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.