Usul peremajaan data oleh ASN melalui MyASN akan
diverifikasi oleh OPD/Unit Kerja dan
approval oleh BKPP dan BKN
sesuai dengan kewenangan data masing-masing.
Apabila data yang diusulkan sesuai dengan dokumen pendukung maka akan dilakukan approval oleh
BKPP dan BKN,
sedangkan jika data yang diusulkan tidak sesuai maka akan ditolak oleh verifikator OPD/Unit
kerja. Seluruh
proses pengusulan pemutakhiran data dapat dimonitoring oleh pengguna melalui aplikasi MyASN.