Persyaratan Memperoleh Surat Izin Belajar
Untuk memperoleh Surat Izin Belajar, PNS diusulkan oleh pimpinan SKPD kepada
Walikota melalui
Kepala BKD paling lama 1 (satu) semester sejak menempuh pendidikan, dilampiri persyaratan:
- Permohonan izin belajar kepada
Walikota melalui Kepala SKPD
- Fotokopi Keputusan Pengangkatan
CPNS, Kenaikan Pangkat Terakhir dan Penempatan Terakhir dilegalisir
- Fotokopi Penilaian Prestasi Kerja
PNS dalam 1 (satu) tahun terakhir paling rendah bernilai baik dilegalisir
-
Surat rekomendasi dari pimpinan SKPD perihal:
-
Tidak sedang menjalani hukuman disiplin
-
Pendidikan ditempuh diluar jam kerja dan tidak mengganggu kelancaran
pelaksanaan tugas kedinasan
-
Pendidikan yang ditempuh mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
SKPD
- Surat persetujuan dari BKD bahwa
Pendidikan yang ditempuh sesuai dengan Kebutuhan Jenis Jabatan yang mendukung
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pada SKPD di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
- Uraian tugas sesuai dengan
pendidikan yang ditempuh ditanda tangani eselon II
-
Surat pernyataan dari PNS yang bersangkutan perihal:
-
Bersedia menanggung seluruh biaya pendidikan
-
Mengikuti pendidikan di luar jam kerja
-
Tidak akan menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah
- Surat keterangan diterima sebagai
siswa/mahasiswa dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Jadwal kuliah/jadwal pelajaran
dari lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Surat keterangan akreditasi
lembaga pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
- Fotokopi Ijazah/STTB pendidikan
terakhir dilegalisir