PMK adalah proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki oleh PNS sebelum diangkat menjadi CPNS sesuai dengan ketentuan. Dalam layanan ini Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional I Yogyakarta menerbitkan nota persetujuan teknis PMK.
Pernah bekerja atau memiliki pengalaman kerja sebelum diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)? Ada kalanya saat pengangkatan pertama Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seseorang telah memiliki masa kerja sebelumnya baik pada lembaga pemerintah maupun swasta. Jika hal demikian, maka tidak ada salahnya mengenal apa yang disebut dengan peninjauan masa kerja (PMK) dalam salah satu administrasi kepegawaian.
Peninjauan masa kerja (PMK) merupakan proses penghitungan kembali masa kerja yang dimiliki PNS sedari sebelum diangkat menjadi CPNS, sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Apabila disetujui, pengalaman kerja tersebut dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan yang berpengaruh terhadap besaran gaji pokok yang diterima PNS. Jika masa kerja berubah, maka otomatis akan berubah pula besaran gaji yang akan diterima karena terdapat perubahan jenjang tabel gajinya.
Tidak semua masa kerja yang dimiliki sebelum CPNS dapat diperhitungkan sebagai masa kerja golongan. Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2002, masa kerja yang dapat diperhitungkan secara penuh beberapa diantaranya adalah masa kerja selama menjalankan tugas pemerintahan (seperti masa penugasan lokal staf pada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; pegawai tidak tetap, perangkat desa, pegawai/tenaga pada Badan Internasional; petugas pada pemerintah lainnya yang penghasilannya dibebankan pada APBN), masa kerja selama menjalankan kewajiban untuk membela negara, dan masa kerja selama menjadi pegawai/karyawan perusahaan milik pemerintah, seperti BUMN dan BUMD.
Sementara itu, diluar jenis masa kerja diatas maka hanya dapat diperhitungkan ½ (setengah)-nya, yaitu masa kerja sebagai pegawai/karyawan dari perusahaan yang berbadan hukum di luar lingkungan badan badan pemerintah (termasuk perusahaan swasta asing yang berbadan hukum). Untuk dapat diakomodir, maka masa kerja minimal harus 1 (satu) tahun dan tidak terputus. Selain itu, masa kerja yang dapat diperhitungkan juga memiliki batas yakni sebanyak banyaknya ditetapkan 8 (delapan) tahun.
Peninjauan Masa Kerja dilakukan oleh PNS dengan terlebih dahulu menyampaikan usulan dan berkas kelengkapan ke pengelola kepegawaian Instansi Pemerintah masing-masing. Berkas yang lengkap dan memenuhi persyaratan nantinya diusulkan oleh pengelola kepegawaian instansi ke BKN untuk diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK. Kata kunci dalam tahap ini adalah adanya persetujuan dan izin prinsip dari instansi untuk pengusulan PMK sehingga berkas usul dapat diteruskan ke BKN.
Jika persyaratan dan keabsahan berkas kelengkapan PMK telah sesuai, usulan disetujui dan diterbitkan Nota Persetujuan Teknis PMK oleh BKN yang menjadi dasar penyusunan SK oleh PPK. Sementara untuk berkas yang kurang lengkap atau diragukan keabsahannya ditindaklanjuti dengan menyatakan berkas tidak lengkap (BTL) atau tidak memenuhi syarat (TMS). Bagi instansi pemerintah di wilayah kerja Kantor Regional I BKN Yogyakarta, persyaratan pengajuan PMK dapat diakses melalui https://bkpp.semarangkota.go.id/layanan/peninjauan-masa-kerja