Loading...
Beranda
Berita
Profil
Sambutan Ka. BKPP
Struktur Organisasi
Sekretariat
Bidang Administrasi Kepegawaian
Bidang Pengembangan Pegawai
Bidang Diklat
Bidang Kesejahteraan & Disiplin
PPID
Dasar Hukum
Peraturan Walikota
SK Penetapan DIP
Layanan Informasi
Permohonan
SOP Pelayanan
SOP Keberatan
Informasi Publik
Berkala
Setiap Saat
Serta Merta
Dikecualikan
Profil PPID
Realisasi TPP
SKM
Layanan
Tracking Layanan
SILK
E-Fungsional
E-Kenaikan Pangkat
Pensiun
Data & Informasi
Kartu ASN Virtual
Karis/Karsu
Id Card
Kenaikan Gaji Berkala
Konversi NIP
E-Fungsional
Pengembangan Karier
Ijin Belajar
Kenaikan Pangkat
Peninjauan Masa Kerja
Mutasi
Sewa Balai Diklat
Diklat
Kesejahteraan
Cuti
CLTN
Rekomendasi Tewas
Disiplin PNS
Regulasi
Peraturan Kepegawaian
SOP
Statistik
MyASN / SIASN
MyASN (Pegawai ASN)
SIASN (OPD/Unit Kerja)
Pengusul SIASN
Verifikator SIASN
IP ASN
Selter JPT 2024
CPNS 2024
Lapor BKPP
Search
Karis-Karsu
Beranda
Layanan
Karis-Karsu
PELAYANAN PENGAJUAN KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)
Akses SIMPATIK
VIDEO TUTORIAL PENGUSULAN KARIS/KARSU MELALUI SIKAPUAS
ALUR PENGAJUAN KARIS/KARSU
PERSYARATAN BARU → BKN Kanreg I YOGYAKARTA
Surat Pengantar dari SKPD
FC SAH SK CPNS (legalisir)
FC SAH SK PNS (legalisir)
FC SAH Akta Perkawinan (legalisir)
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
Bagi perkawinan kedua dan seterusnya wajib melampirkan surat cerai/keterangan kematian (legalisir)
PERSYARATAN HILANG → BKN Kanreg I YOGYAKARTA
Surat Pengantar dari SKPD
FC SAH SK CPNS (legalisir)
FC SAH SK PNS (legalisir)
FC SAH Akta Perkawinan (legalisir) 1 rangkap
Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
Bagi perkawinan kedua dan seterusnya wajib melampirkan surat cerai/keterangan kematian (legalisir)
PERSYARATAN REVISI → BKN Kanreg I YOGYAKARTA
Surat Pengantar dari SKPD
FC SAH SK CPNS (legalisir)
FC SAH SK PNS (legalisir)
FC SAH Akta Perkawinan (legalisir) 1 rangkap
Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
Menyertakan Karis/Karsu Asli yang perlu di revisi
Catatan Penting
✓ SK CPNS, SK PNS dan Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian harap di upload di SISDM
✓ Semua persyaratan diusulkan melalui SIKAPUAS untuk pengajuan baru oleh bagian umum dan kepegawaian masing-masing OPD
⚠ Untuk pengajuan dikarenakan HILANG atau REVISI, wajib mengirimkan berkas fisik ke BKPP (Tidak melalui SIKAPUAS)
Download Laporan Perkawinan Pertama/Kedua dst:
Copyright © 2024 All rights reserved | Made with
by
BKPP Kota Semarang