Loading...

Karis-Karsu

PELAYANAN PENGAJUAN KARTU ISTRI (KARIS) / KARTU SUAMI (KARSU)

VIDEO TUTORIAL PENGUSULAN KARIS/KARSU MELALUI SIKAPUAS

ALUR PENGAJUAN KARIS/KARSU

Alur Pengajuan KARIS/KARSU

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • FC SAH SK CPNS (legalisir)
  • FC SAH SK PNS (legalisir)
  • FC SAH Akta Perkawinan (legalisir)
  • Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
  • Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
    Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Bagi perkawinan kedua dan seterusnya wajib melampirkan surat cerai/keterangan kematian (legalisir)

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • FC SAH SK CPNS (legalisir)
  • FC SAH SK PNS (legalisir)
  • FC SAH Akta Perkawinan (legalisir) 1 rangkap
  • Laporan Perkawinan Pertama/Kedua
  • Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
    Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  • Bagi perkawinan kedua dan seterusnya wajib melampirkan surat cerai/keterangan kematian (legalisir)

  • Surat Pengantar dari SKPD
  • FC SAH SK CPNS (legalisir)
  • FC SAH SK PNS (legalisir)
  • FC SAH Akta Perkawinan (legalisir) 1 rangkap
  • Foto Istri untuk Karis Atau Foto Suami untuk Karsu
    Foto Hitam Putih Ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar
  • Menyertakan Karis/Karsu Asli yang perlu di revisi

Catatan Penting

  • ✓ SK CPNS, SK PNS dan Akta Nikah/Akta Cerai/Surat Kematian harap di upload di SISDM
  • ✓ Semua persyaratan diusulkan melalui SIKAPUAS untuk pengajuan baru oleh bagian umum dan kepegawaian masing-masing OPD
  • ⚠ Untuk pengajuan dikarenakan HILANG atau REVISI, wajib mengirimkan berkas fisik ke BKPP (Tidak melalui SIKAPUAS)
Download Laporan Perkawinan Pertama/Kedua dst: