Tupoksi Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPP Kota Semarang
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Perencanaan dan Kebijakan
- Merencanakan program, kegiatan dan anggaran.
- Menyusun kebijakan Bidang Kesejahteraan dan Disiplin.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
-
Kesejahteraan Pegawai
- Menyiapkan kenaikan pangkat dan penghargaan ASN.
- Menyelenggarakan pembinaan jasmani dan mental ASN.
- Melaksanakan uji kesehatan dan pelayanan konseling ASN.
- Memfasilitasi taperum, asuransi dan pelayanan cuti ASN.
- Menyusun dan verifikasi tunjangan kinerja pegawai.
-
Pembinaan Disiplin
- Menyusun kebijakan dan penanganan hukuman disiplin.
- Mengelola administrasi pembinaan disiplin pegawai.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan disiplin.
- Memfasilitasi LHKPN dan LHKASN.
- Membina kode etik dan perilaku pegawai.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Menyusun data dan informasi bidang.
- Mengelola pertanggungjawaban keuangan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Perencanaan dan Kebijakan
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Kepangkatan dan Penghargaan.
- Menyiapkan kebijakan Kepangkatan dan Penghargaan.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
-
Pengelolaan Kepangkatan dan Penghargaan
- Menyiapkan usulan dan penetapan keputusan kenaikan pangkat ASN.
- Menyiapkan pemberian penghargaan pegawai.
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Menyusun data dan informasi Kepangkatan dan Penghargaan.
- Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
-
Tugas Tambahan
- Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Perencanaan dan Kebijakan
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Kesejahteraan.
- Menyiapkan kebijakan Kesejahteraan.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
-
Pengelolaan Kesejahteraan ASN
- Menyelenggarakan pembinaan jasmani dan mental ASN.
- Melaksanakan uji kesehatan ASN.
- Memberikan pelayanan konseling.
- Memfasilitasi proses permohonan dana taperum dan asuransi.
- Melayani permohonan cuti ASN.
- Menyusun dan memverifikasi tunjangan kinerja pegawai.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Menyusun data dan informasi Kesejahteraan.
- Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
-
Tugas Tambahan
- Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.
Tugas & Tanggung Jawab:
-
Perencanaan dan Kebijakan
- Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Disiplin.
- Menyiapkan kebijakan Disiplin.
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
-
Pengelolaan Disiplin ASN
- Menangani penjatuhan hukuman disiplin.
- Mengelola administrasi pembinaan disiplin pegawai.
- Melaksanakan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai.
- Memfasilitasi penyusunan LHKPN dan LHKASN.
- Melaksanakan pembinaan kode etik dan perilaku pegawai.
- Mengelola pemberhentian sementara/tetap dari jabatan negeri.
-
Monitoring dan Evaluasi
- Menyusun data dan informasi Disiplin.
- Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
- Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
-
Tugas Tambahan
- Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
- Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.