Loading...

Tupoksi Bidang Kesejahteraan dan Disiplin BKPP Kota Semarang

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Merencanakan program, kegiatan dan anggaran.
    • Menyusun kebijakan Bidang Kesejahteraan dan Disiplin.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
  • Kesejahteraan Pegawai
    • Menyiapkan kenaikan pangkat dan penghargaan ASN.
    • Menyelenggarakan pembinaan jasmani dan mental ASN.
    • Melaksanakan uji kesehatan dan pelayanan konseling ASN.
    • Memfasilitasi taperum, asuransi dan pelayanan cuti ASN.
    • Menyusun dan verifikasi tunjangan kinerja pegawai.
  • Pembinaan Disiplin
    • Menyusun kebijakan dan penanganan hukuman disiplin.
    • Mengelola administrasi pembinaan disiplin pegawai.
    • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan disiplin.
    • Memfasilitasi LHKPN dan LHKASN.
    • Membina kode etik dan perilaku pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi bidang.
    • Mengelola pertanggungjawaban keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Kepangkatan dan Penghargaan.
    • Menyiapkan kebijakan Kepangkatan dan Penghargaan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Pengelolaan Kepangkatan dan Penghargaan
    • Menyiapkan usulan dan penetapan keputusan kenaikan pangkat ASN.
    • Menyiapkan pemberian penghargaan pegawai.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi Kepangkatan dan Penghargaan.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Tugas Tambahan
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Kesejahteraan.
    • Menyiapkan kebijakan Kesejahteraan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Pengelolaan Kesejahteraan ASN
    • Menyelenggarakan pembinaan jasmani dan mental ASN.
    • Melaksanakan uji kesehatan ASN.
    • Memberikan pelayanan konseling.
    • Memfasilitasi proses permohonan dana taperum dan asuransi.
    • Melayani permohonan cuti ASN.
    • Menyusun dan memverifikasi tunjangan kinerja pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi Kesejahteraan.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Tugas Tambahan
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Disiplin.
    • Menyiapkan kebijakan Disiplin.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Pengelolaan Disiplin ASN
    • Menangani penjatuhan hukuman disiplin.
    • Mengelola administrasi pembinaan disiplin pegawai.
    • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan disiplin pegawai.
    • Memfasilitasi penyusunan LHKPN dan LHKASN.
    • Melaksanakan pembinaan kode etik dan perilaku pegawai.
    • Mengelola pemberhentian sementara/tetap dari jabatan negeri.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi Disiplin.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Tugas Tambahan
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.