Loading...

Tupoksi Sekretariat BKPP Kota Semarang

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyusun program, kegiatan, dan anggaran.
    • Menyusun kebijakan kesekretariatan Badan.
    • Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan.
    • Mengelola Proses Bisnis, SOP, Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, dan manajemen risiko.
  • Manajemen dan Koordinasi
    • Mengelola kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Melakukan koordinasi, sinkronisasi, pembinaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi tugas kesekretariatan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
  • Fasilitasi dan Pelaksanaan
    • Memfasilitasi tugas-tugas bidang dan UPTB terkait.
    • Melaksanakan evaluasi kinerja Badan.
    • Menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota dan SAKIP.
    • Mengelola keuangan, aset, dan barang milik daerah Badan.
    • Mengelola gaji dan tunjangan di lingkungan Badan.
    • Memfasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan Manajemen Perubahan.
    • Melaksanakan tata kelola persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan kehumasan.
  • Penyediaan dan Pengelolaan
    • Menyediakan jasa komunikasi, sumber daya air, dan listrik.
    • Menyediakan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan.
    • Mengelola perencanaan dan administrasi kepegawaian.
    • Mengelola sistem informasi dan komunikasi Badan.
    • Menyusun dan melayani data dan informasi Badan.
  • Monitoring dan Laporan
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program dan kegiatan.
  • Tugas Lain
    • Melaksanakan fungsi kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Subbagian.
    • Menyusun kebijakan terkait Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Manajemen Kinerja dan Koordinasi
    • Mengelola kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
  • Pengelolaan Barang dan Fasilitas
    • Mengelola pengadaan, pemeliharaan, dan perbaikan barang milik daerah.
    • Fasilitasi Reformasi Birokrasi, pembangunan Zona Integritas, dan inovasi Badan.
    • Mengelola tata kelola persuratan, kearsipan, dokumentasi, keprotokolan, dan kehumasan.
    • Penyediaan jasa komunikasi, sumber daya air dan listrik Badan.
    • Penyediaan akomodasi dan jamuan rapat/pertemuan serta kunjungan tamu.
  • Administrasi Kepegawaian dan Pelatihan
    • Mengelola perencanaan dan administrasi kepegawaian.
    • Menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan bimbingan teknis implementasi regulasi.
    • Mengelola sistem informasi dan komunikasi Badan.
  • Dokumen dan Data
    • Fasilitasi perancangan produk hukum Badan.
    • Menyusun dan melayani data serta informasi Badan.
    • Menyusun data dan informasi Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  • Keuangan dan Pelaporan
    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan Subbagian.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan.
  • Tugas Lainnya
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Subbagian.
    • Menyusun kebijakan terkait keuangan dan barang milik daerah.
  • Manajemen Kinerja dan Koordinasi
    • Mengelola kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
  • Pengelolaan Keuangan dan Aset
    • Mengelola dan menatausahakan keuangan badan.
    • Mengelola penatausahaan aset dan barang milik daerah.
    • Mengelola gaji dan tunjangan pegawai.
  • Dokumen dan Pertanggungjawaban
    • Menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan.
    • Menyusun data dan informasi terkait keuangan dan barang milik daerah.
    • Menyiapkan bahan tanggapan atas pemeriksaan/pengawasan.
    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan teknis keuangan badan.
  • Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
  • Tugas Lainnya
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perencanaan dan Evaluasi.
    • Menyusun kebijakan terkait Perencanaan dan Evaluasi.
    • Menyusun Rencana Strategis dan Rencana Kinerja Tahunan.
    • Mengelola Proses Bisnis, SOP, dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.
  • Manajemen Kinerja dan Koordinasi
    • Mengelola kinerja pegawai dalam lingkup tanggung jawabnya.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi dan pihak terkait.
  • Evaluasi dan Laporan
    • Melaksanakan evaluasi kinerja Badan.
    • Menyusun bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Walikota.
    • Menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan SAKIP.
  • Data dan Informasi
    • Menyusun data dan informasi terkait Perencanaan dan Evaluasi.
    • Menyediakan bahan untuk monitoring dan evaluasi kegiatan.
  • Keuangan dan Pertanggungjawaban
    • Mengelola teknis keuangan Perencanaan dan Evaluasi.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan kegiatan.
  • Tugas Fungsional dan Lainnya
    • Melaksanakan butir-butir kegiatan jabatan fungsional yang bersangkutan.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.