Loading...

Tupoksi Bidang Diklat BKPP Kota Semarang

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Merencanakan program, kegiatan dan anggaran.
    • Menyusun kebijakan Bidang Pendidikan dan Pelatihan.
    • Melaksanakan analisa kebutuhan Diklat.
    • Menyusun kurikulum dan pengendalian mutu Diklat.
  • Pelaksanaan Program Diklat
    • Menyelenggarakan dan mengirim peserta Diklat teknis dan fungsional.
    • Menyelenggarakan dan mengirim peserta Diklat prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Menyusun calon peserta Diklat teknis dan fungsional.
    • Menyusun calon peserta Diklat prajabatan dan Kepemimpinan.
  • Administrasi dan Dokumentasi
    • Menyusun daftar alumni Diklat teknis dan fungsional.
    • Menyusun daftar alumni Diklat prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Menyusun data dan informasi bidang Diklat.
    • Mengelola pertanggungjawaban keuangan bidang.
  • Manajemen dan Koordinasi
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Melaksanakan kajian pengembangan dan evaluasi pasca Diklat.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan program.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Diklat Teknis dan Fungsional.
    • Menyiapkan kebijakan Diklat Teknis dan Fungsional.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Pengelolaan Program Diklat
    • Menyusun calon peserta Diklat Teknis dan Fungsional.
    • Menyelenggarakan dan mengirim peserta Diklat Teknis dan Fungsional.
    • Menyusun daftar alumni Diklat Teknis dan Fungsional.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi Diklat Teknis dan Fungsional.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
  • Tugas Tambahan
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Menyiapkan kebijakan Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Pengelolaan Program Diklat
    • Menyusun calon peserta Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Menyusun daftar alumni Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi Diklat Prajabatan dan Kepemimpinan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
  • Tugas Tambahan
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Kebijakan
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Pengembangan Diklat.
    • Menyiapkan kebijakan Pengembangan Diklat.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
  • Pengembangan dan Pengendalian Mutu
    • Melaksanakan analisa kebutuhan Diklat.
    • Menyusun kurikulum Diklat.
    • Melaksanakan pengendalian mutu Diklat.
    • Menyusun kajian pengembangan Diklat.
    • Melaksanakan evaluasi pasca Diklat.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi kegiatan Pengembangan Diklat.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
  • Tugas Tambahan
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.