Loading...

Tupoksi Bidang Pengembangan Pegawai BKPP Kota Semarang

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Manajemen
    • Merencanakan program, kegiatan dan anggaran.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Menyusun kebijakan Bidang Pengembangan Pegawai.
  • Pengelolaan Jabatan dan Mutasi
    • Melaksanakan konsultasi, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
    • Melaksanakan uji kompetensi dan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama.
    • Memfasilitasi tim penilai kinerja pegawai.
    • Melaksanakan mutasi PNS masuk dan keluar Pemerintah Kota Semarang.
    • Melaksanakan penempatan Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  • Pengembangan Kompetensi
    • Melaksanakan Ujian Badan dan Ujian Kenaikan Pangkat.
    • Mengelola Ijin Belajar, Tugas Belajar, dan penggunaan gelar.
    • Melaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai.
  • Monitoring dan Evaluasi
    • Menyusun data dan informasi Bidang Pengembangan Pegawai.
    • Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan bidang.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pelaporan program.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai arahan pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Koordinasi
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran kegiatan Jabatan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Menyiapkan kebijakan dan pola karier jabatan.
  • Manajemen Jabatan dan Kinerja
    • Mengelola konsultasi, pemindahan, pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, dan pengawas.
    • Melaksanakan uji kompetensi dan Seleksi Terbuka JPT Pratama.
    • Memfasilitasi tim penilai kinerja pegawai.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
    • Menyusun Indeks profesionalitas pegawai.
    • Mengelola penunjukan PLH dan PLT kepala perangkat daerah.
  • Monitoring dan Pelaporan
    • Menyusun data dan informasi kegiatan Jabatan.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Koordinasi
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Pengembangan Karier.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Menyiapkan kebijakan pengembangan karier.
  • Pelaksanaan Program Pengembangan
    • Menyelenggarakan Ujian Dinas.
    • Mengelola ujian kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.
    • Memproses surat ijin belajar dan tugas belajar.
    • Mengelola surat ijin dan keterangan penggunaan gelar.
  • Manajemen Kinerja dan Evaluasi
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
    • Melaksanakan penilaian prestasi kerja pegawai.
    • Menyusun data dan informasi Pengembangan Karier.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.

Tugas & Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Koordinasi
    • Menyiapkan rencana kerja dan anggaran Penempatan.
    • Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait.
    • Menyiapkan kebijakan Penempatan.
  • Manajemen Mutasi dan Jabatan
    • Mengelola mutasi PNS masuk dan keluar Pemerintah Kota Semarang.
    • Mengelola penempatan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana.
    • Memproses pengusulan, penetapan, pengangkatan, pembebasan dan pemberhentian jabatan fungsional.
    • Mengelola perubahan nama jabatan pelaksana.
    • Melaksanakan manajemen kinerja pegawai.
  • Monitoring dan Pelaporan
    • Menyusun data dan informasi Penempatan.
    • Mengelola pertanggungjawaban teknis keuangan.
    • Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan.
    • Melaksanakan tugas jabatan fungsional.
    • Melaksanakan tugas kedinasan lain dari pimpinan.